Di Cianjur, Kades Bermasalah Boleh Jadi Kontestan Pilkades

CIANJUR-Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur menegaskan, tidak ada larangan bagi kepala desa (kades) bermasalah untuk mencalonkan kembali dalam Pemilihan Kepla Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Cianjur.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Arif Purnama mengatakan, dalam persyaratan pencalonan Pilkades tidak tercantum aturan larangan dalam pasal mana pun.

“Tidak ada aturan, bahkan mantan kepala desa yang pernah diperiksa masih boleh mendaftar di pilkades,” katanya saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Hasil Razia Dimusnahkan Polres Cianjur

Dia menjelaskan, apabila ada kepala desa sebelumnya terpilih kembali dan pernah mendapat pemeriksaan,tentunya akan ada tindak lanjut dari hasil sebelumnya.

“Kalau sudah pernah diperiksa nanti pasti ada tindak lanjut dari hasil pemeriksaan. Sebab, hasil tersebut bisa pengembalian volume pembangunannya atau administratif dengan mengembalikan uangnya,” ucapnya.

Arif mengatakan, hingga saat ini belum adanya laporan terkait pengaduan apa pun terkait pencalonan. Namun apabila, ada masalah terkait pilkades serentak itu ada panitianya diluar aturan Irda.

Baca Juga: Sebanyak 1.115 Personil Gabungan Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru

“Pilkades ada panitianya, dan tidak ada aturan yang tercantum dalam peraturan dan pasal jelas terkait pelarangan pencalonan Kades bermasalah yang mencalonkan kembali dalam pilkades serentak,” paparnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini telah ada sejumlah kepala yang telah diperiksa Inspektorat ataupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

“Untuk data lengkapnya saya belum dapat memberitahukannya, karena ada dibagian staf, tetapi kami setiap melakukan pemeriksaan pastu ada tindak lanjutnya,” pungkasnya.(zie/zak)

Baca juga