
Seksi Penegakan Hukum (Gakum) DLH Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin
CIANJUR-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur mencatat selama Januari 2020 ada tujuh perusahaan yang sudah disidak dan mendapat peringatan karena bermasalah.
Seksi Penegakan Hukum (Gakum) DLH Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin, mengatakan, ketujuh perusahaan yang bermasalah itu di antaranya tiga perusahaan Industri, tiga Peternakan dan satu pertambangan.
“Sebetulnya ada 17 perusahaan yang bermasalah, itu pun berdasarkan laporan pada 2019 lalu. Namun belum bisa ditindak lanjuti, sehingga kami lakukan sidak laporan baru terlebih dahulu,” katanya, Kamis (30/1/20202).
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut masih dalam pemeriksaan karena mereka memiliki izin tetapi bermasalah, ada juga yang tidak memiliki izin. Selain itu, paling mendominasi perusahaan peternakan yang tidak memiliki izin.
Baca juga : Hidup Sebatang Kara, Gubuk Mak Isoh Hampir Roboh
“Hampir 70 persen perusahaan yang bergerak dibidang peternakan di Cianjur tidak memiliki izin, sehingga kami melakukan pengecekan dan peringatan,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, surat peringatan sudah dilayangkan ke perusahaan-perusahaan yang bermasalah. Namun untuk peternakan setelah mendapat sidak dan peringatan mereka baru beritikad baik ingin melakukan proses izinnya.
“Selama ini banyak perusahaan peternakan setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapat surat teguran baru mrngajukan prosesnya. Jadi selama ini tidak ada tindakan baik mengurus izin”nya,”kata dia.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan yang masuk dari 2019 hingga awal 2020 akan ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan kelapangan. Menurutnya, semua itu agar para perusahaan tertib administrasi pelaporan setiap enam bulan sekali.
“Kami akan terus melakukan pengecekan ke lapangan, baik untuk perusahaan yang tidak memiliki izin mau pun perusahaan yang bermasalah. Selain itu, jika ada perusahaan yang bandel kami tidak segan untuk menyegel penutupan,” pungkasnya. (zie/tif).
