
Asep Aang Rahmatullah
KARAWANG-Menindaklanjuti penyebaran virus corona (covid-19), Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan kebijakan untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) bisa melakukan pekerjaannya di rumah masing-masing selama 14 hari kalender. Hal tersebut berdasarkan Surat Nomor 440/946/KDP ASN per tanggal 16 Maret 2020 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Karawang tetap berlaku sebagaimana mestinya. Namun ASN yang bekerja di beberapa SKPD non pelayanan diperbolehkan untuk tidak beraktifitas di kantor selama masa pencegahan penyebaran virus corona. Hal itu pun memungkinkan bagi pegawai SKPD untuk melakukan pekerjaannya di rumah masing-masing.
Baca Juga: Cegah Virus Korona Menjalar, Pemkab Karawang Liburkan Sekolah dan Tutup Fasilitas Umum
“Pekerjaan yang bisa dibawa ke rumah, boleh dikerjakan di rumah,” ujarnya, Senin (16/3/2020) saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Untuk SKPD yang bersifat pelayanan, diatur lebih lanjut oleh SKPD masing-masing untuk menjadwalkan piket. Sehingga tidak harus semua pegawai beraktifitas di kantor seperti biasanya.
“Seperti Disdukcapil dan dinas yang bersipat pelayanan lainnya, harus ada pegawai yang jaga. Jadwal piketnya diatur oleh masing-masing dinas,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, tutur Asep Aang, berdasarkan Surat Edara Menpan nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian siistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Bupati karawang Nomor 440/1604/Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Karawang.(zak)