
Disperindag Kabupaten Karawang saat menemui pihak PT. ALS di Pasar Cikampek I
KARAWANG-PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS) kembali berulah dengan melakukan pungutan kepada para pedagang Pasar Cikampek I. Hal itu pun membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang merasa geram dan langsung mendatangi pihak PT. ALS, Senin (16/3/2020) di Pasar Cikampek I.
Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, H.A. Suroto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari para pedagang terkait pungutan yang dilakukan PT. ALS. Sehingga dianggap perlu untuk meninjau langsung ke lokasi agar dapat memastikan informasi tersebut sekaligus mengegur langsung pihak PT. ALS agar tidak lagi melakukan pungutan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan perjanjian kerjasama kontrak pengelolaan dari PT.ALS, sudah habis sejak tahun 2015 lalu. Selain itu, putusan pengadilan juga tidak memberikan pengelolaan terhadap PT. ALS.
Baca Juga: Disperindag Karawang Klaim PT ALS Telah Angkat Kaki Dari Pasar Cikampek 1
“Putusan MA terkait gugatan dari PT. ALS juga tidak dikabulkan sehingga menguatkan putusan dari pengadilan tinggi. Secara hukum memang PT. ALS tidak punya kewenangan untuk mengelola,” ujarnya.
Suroto menegaskan, selama belum ada putusan dari pengadilan status pasar tersebut dikelola oleh pemda melalui Disperindag. PT. ALS tidak dibenarkan jika saat ini kembali melakukan pungutan terhadap para pedagang. Jika merasa keberatan diharapkan menempuh prosedur hukum yang berlaku.
“Tunggu saja putusan dari pengadilan terkait banding yang diajukan ALS. Untuk uang yang sudah dipungut katanya mau dikembalikan,” tegas dia.
Baca Juga: Bupati Bebaskan Retribusi Pasar Cikampek I Selama Satu Bulan
Disperindag pun menegaskan kepada PT. ALS untuk mengembalikan uang yang telah dipungut selama dua hari kepada pedagang.
Ditempat yang sama, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU) Billy Wahyu Permana menuturkan, sejak pengelolaan Pasar Cikampek I diambil alih oleh pemda, iuran dari para pedagang dikelola oleh IPPTU berdasarkan koordinasi dari dinas terkait.
“Sejak diambil alih pemda retribusi tidak ada. Tapi ada iuran listrik, keamanan dan kebersihan yang dikelola oleh pedagang melalui IPPTU,” kata Billy.
Namun dua hari , kata dia, PT. ALS kembali membuka kantor dan memungut iuran kepada para pedagang. Hal tersebut tentu membuat para pedagang merasa resah terhadap tindakan yang dilakukan PT. ALS.
“Sudah dua hari sejak kemarin (Minggu 15 Maret 2020). Makanya kita para pedagang kembali bingung dan merasa resah,” ungkapnya.
Sementara, Perwakilan dari PT. ALS, Hasanudin mengatakan, dasarnya melakukan pungutan terhadap para pedagang karena pada saat mediasi dengan pemerintah daerah, bagian hukum Pemda Karawang mengatakan bahwa pemda tidak melakukan pengambil alihan pengelolaan pasar.
“Dasarnya itu. Karena saat mediasi biro hukum pemda mengaku tidak melakukan pengambil alihan,” ucapnya.(zak)
