Bupati Bebaskan Retribusi Pasar Cikampek I Selama Satu Bulan

KARAWANG – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Rahmat Gunadi, Senin (25/11/2019) mendatangi para Pedagang Pasar Cikampek I. Dalam kedatangannya tersebut, bupati menegaskan kepada pedagang agar tidak membayar retribusi selama satu bulan kedepan.

“Tidak ada retsibusi satu bulan mulai dari hari ini. Saya bebaskan retribusi. Jika ada yang mengaku-ngaku, siapa pun (untuk merarik retribusi) tidak usah dikasih,” ujar Cellica.

Baca Juga: Dianggap Wanprestasi, IPPK Desak Pemkab Karawang Batalkan PKS dengan PT CPI

Kendati demikian, para pedagang masih harus membayar iuran K3 (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban) sesuai dengan kesepakatan pedagang. Diluar itu, tidak ada lagi pembayaran lainnya sampai dengan adanya surat edaran dari Disperindag kepada para pedagang.

“Tidak sembarangan, nanti Plt Kepala Dinas akan saya berikan kewenangan untuk membuat surat edaran kepada para pedagang di sini,” jelas Cellica.

Bupati pun menegaskan, bahwa kedatangannya ke Pasar Cikampek I untuk mengambil alih pengelolaan yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Aditya Laksana Sejahtra. Eksekusi ini dilakukan setelah tiga kali surat teguran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak diindahkan.

“Sebelumnya kami juga sudah kirimkan surat kepada yang bersangkutan (PT. ALS) untuk segera meninggalkan tempat (Pasar Cikampek I). Surat teguran itu sudah tiga kali dilayangkan namun tidak pernah direspon. Jadi keputusan kami, bagaimana caranya yang tidak berhak kami paksa untuk keluar dari sini, karena yang dirugikan adalah masyarakat,” tandasnya.(zak)

Baca juga

Leave a Comment