
KARAWANG – Modus berjualan buah pisang dilakoni pelaku jambret dalam mengintai target buruannya. Namun, aksi pelaku tercium petugas Polsek Cikampek, dan kemudian berhasil diamankan.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, melalui Kapolsek Cikampek Kompol Ahmad Mulyana, mengatakan, aksi pelaku mulai terendus saat beraksi di Jalan Ahmad Yani, Dusun Wirakarya, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, (Depan SD Petra), Rabu (10/11/21).
“Pelaku berinisial DI (37) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang,” kata Kapolsek Cikampek, Kompol Ahmad Mulyana
Ahmad menuturkan, aksi jambret pelaku dilakukan Kamis, (28/10/21) sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Ahmad Yani Dusun Wirakarya, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek.
Saat itu, warga bernama Rezeki, melapor ke Polsek Cikampek lantaran menjadi korban jambret pelaku.
“Pelaku lalu memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor dilokasi kejadian (depan SD Petra). Kemudian tersangka mengambil tas korban yang berisi satu buah handphone dan uang tunai Rr 400 ribu sampai tali tas tersebut putus dan tas tersebut berhasil dibawa oleh pelaku,” kata Ahmad.
Atas dasar itulah, penyelidikan dilakukan Kanit Reskrim Polsek Cikampek bersama anggotanya untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
“Setelah dikantongi identitasnya, pelaku ditangkap saat berjualan pisang di pasar Cikampek,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi jambret di wilayah Cikampek sebanyak empat kali.
“Kami masih melakukan pengembangan. Barang bukti motor CBR yang digunakan pelaku sudah diamankan ” papar Ahmad.

Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(ans)
