KARAWANG-Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyatakan akan melakukan langkah hukum atas penyitaan lahan 124 hektare miliknya yang berlokasi di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek. Namun, Tommy tidak menjelaskan langkah hukum seperti apa yang bakal ditempuhnya itu.
“Nanti ada langkah hukum,” ujar Tommy saat ditanya awak media seusai melaunching rest area modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern di Kawasan Industri Mandala Pratama Permai, Cikampek, Rabu (10/11/2021).
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menyita lahan milik putra bungsu Presiden Soeharto itu lokasi yang sama. Namun, lahan yang akan dijadikan rest area dan pasar induk modern itu disebut-sebut tidak berada dalam bidang yang disita.
“Engga ada engga ada, engga ada kaitan dengan lahan yang disita,” kata pengawal Tommy yang meminta awak media tidak menanyakan hal itu kepada Tommy.
Seusai menjawab pertanyaan wartawan, Tommy bergegas masuk ke mobil yang telah menunggunya di tepi jalan. Awak media yang kurang puas atas jawaban Tommy pun tindak bisa berbuat banyak.
Dari pantauan di lapangan, sebelum pertanyaan itu muncul, pengawal Tommy sempat mencegah awak media untuk menanyakan soal penyitaan aset. Akan tetapi, Tommy berhasil dicegat saat hendak menuju ke mobilnya.
Ketika wartawan tetap memaksa bertanya, Tommy sempat menoleh dan tertawa sejenak. “Hahahaha,” tawa Tommy. Setelah menjawa singkat, Tommy langsung masuk ke dalam mobil.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita lahan milik Tommy seluas 124 hektare di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jumat (5/11/2021).
Aset anak mantan Presiden RI ke-2 itu berupa bekas lahan PT Timor Putra Nasional berlokasi di Kawasan Industri Mandala Permai, Dawuan, Cikampek.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban, saat penyitaan berlangsung menjelaskan, proses penyitaan dikawal ratusan personel Brimob Polda Jabar, Polres Karawang, Kodim 0604, dan Satpol PP Karawang.
Ada empat bidang dengan total luas sekitar 124 hektare yang disita. Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang papan bertuliskan ‘Aset Ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah republik Indonesia C.Q Satgas BLBI’.
“Ada empat sertifikat atau bidang tanah yang disita Satgas BLBI. Tagihan terakhir yang kami sampaikan adalah sebesar Rp 2,6 triliun. Nanti lengkapnya Menkopolhukam Mahfud yang akan menjelaskan,” kata Rionald, di lokasi penyitaan lahan, pekan lalu.
Dia berharap langkah penyitaan itu bisa menyelesaikan kewajiban debitur PT Timor Putra milik Tommy Soeharto.
Menurutjya, lahan yang telah disita akan terus diawasi dan dijaga oleh petugas Kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Karawang. “Sebagaimana telah dibacakan oleh juru sita, kami akan bekerjasama dengan Pemkab Karawang dan pihak kepolisian untuk melakukan pemantauan,” kata Rionald.(red)
