
Anggota Polsek Sukaluyu amankan miras
CIANJUR – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sukaluyu, Cianjur, mengamankan belasan botol miras berbagai merek dan puluhan kantong oplosan dalam kegiatan rutin tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran mirasa serta tindak kejahatan di wilayahnya.
Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KYYD) tersebut, digelar Rabu (2/10) sekitar pukul 18:30 WIB hingga selesai. Operasi yang menyisir kios (Depot) dan tempat-tempat yang diduga menjual miras oplosan.
Kapolsek Sukaluyu, AKP Bambang Kristiono, mengatakan, kegiatan KKYD ini dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) jelang pelaksanaan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami gelar operasi ini dengan menyisir kios depot dan warung yang di curigai menjual miras, tidak hanya miras kami juga berpatroli untuk mengantisipasi adanya premanisme diwilayah hukum Polsek Sukaluyu,” kata dia, Kamis, (03/10/2019)
Bambang menjelaskan, penyisiran dimulai dari kios Jamu Depot yang ada di Jalan Raya Bandung Desa Sukasirna, Desa Selajambe, Desa Sindangraja, dan Desa Hegarmanah. Selain itu, tempat-tempat tongkrongan para pemuda.
“Kami mengamakan 12 botol miras berbagai merek, 77 kantong dan satu galon miras oplosan. Semua barang bukti kami kumpulkan dan akan diserahkan ke Polres Cianjur untuk pemusnahan,” kata dia.
Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap penjualnya agar tidak menjual kembali minuman haram tersebut, namun bila tertangkap kembali akan ditindak tegas.
“Kagiatan tersebut akan rutin kami digelar, agar tercipta situasi yang aman, tentram dan kondusif. Hal itu mencerminkan wilayah hukum Polsek Sukaluyu taat hukum,” pungkasnya. (zie/naz)