Sepekan, Polres Cianjur Tangkap 10 Pengedar Narkoba

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Cianjur

CIANJUR – Polres Cianjur dalam satu pekan berhasil menangkap sebanyak 10 orang pelaku pengendar narkoba, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sekitar seberat 100 gram, dan beberapa ganja paketan serta 48 ribu butir obat jenis Heximer.

“Perlu diketahui Satuan Narkoba Polres Cianjur bakal serius akan menindak para pengedar narkoba atau obat-obat terlarang di wilayah hukum Polres Cianjur,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Supriyanto kepada wartawan, Selasa, (15/10/2019).

Ia mengatakan sebanyak 10 orang pelaku pengedar narkoba dan obat terlarang tersebut yaitu IH, RS, J, R, W, AA, H, RS, A, A. Mereka ditangkap dibeberapa wilayah di Cianjur.

“Mereka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mengaku merasa resah atas aktivitas mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan satu persatu pelaku berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Cianjur,” katanya.

Juang menjelaskan berdasarkan pengakuan dari para tersangka. Mereka baru selama tiga hingga lima bulan menjadi sebagai pengedar narkoba di Cianjur. Namun pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Kita akan terus melakukan pendalaman para pelaku, namun berdasarkan hasil pemerikasaan sementara para tersangka belum pernah terlibat tindak pidana di wilayah hukum Cianjur,” ucapnya.

Menurutnya kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi sasaran para pelaku untuk mengedarkan barang yang terlarang tersebut. Ia juga mengatakan para mendapatkan narkoba tersebut dipasok oleh soerang dari Jakarta.

“Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan hukuman kurungan penjara paling maksimal selama 15 tahun,” pungkasnya. (zie/naz)

Baca juga