Rakit Bom Pipa Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kapolres Cianjur menunjukan bom rakitan yang menjadi barang bukti

CIANJUR-Jajaran Polres Cianjur menangkap S (50) karena merakit bom pipa tanpa izin untuk digunakan pengerjaan proyek PLTA di Kecamatan Kadupandak Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan, terungkapnya pembuatan bom rakitan tersebut bermula dari laporan warga yang sering mendengar suara dentuman dari arah proyek PLTA.

“Setelah dicek ke lokasi, ditemukan beberapa bom pipa rakitan yang menyerupai dinamit yang masih aktif dan siap ledak,” kata dia saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Rabu (14/10/2020) sore.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa batang pipa dan bahan peledak di salah satu gudang penyimpanan.

“Kami juga temukan yang masih berupa bahan baku bom yang belum diracik dan dirakit menjadi bom pipa,” kata dia.

Dari keterangan tersangka, bom tersebut digunakan untuk meledakan bebatuan yang menjadi jalur terowongan turbin PLTA.

Akan tetapi setelah diketahui pihak perusahaan tak memiliki izin untuk penggunaan bahan peledak.

“Penggunaannya ilegal dan bomnya merupakan rakitan sendiri yang bisa membahayakan,” tuturnya.

Menurutnya tersangka saat ini sudah diamankan ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa bom rakitan dan bahan baku untuk membuat bom pipa tersebut diamankan.

Selain tersangka S, lanjut Rifai, pihaknya juga tengah memeriksa I, yang mengajarkan tersangka merakit bom. “Kami sedang periksa, kemungkinan ada tersangka lain,” ungkapnya.

Sementara itu S, tersangka pembuat bom pipa, mengaku baru belajar membuat dan menggunakan Bom Pipa pada Mei 2020. Menurutnya sudah puluhan bom yang digunakan untuk meledakan bebatuan di terowongan PLTA tersebut.

“Belajar dari I, dan digunakan sejak Mei. Itu untuk meledakan bebatuan. Saya tidak tahu kalau urusan legal atau ilegalnya,” ucap dia.(wan/zak)

Baca juga

Leave a Comment