Praktisi Hukum : Kredit Plus Lalai Harus Tanggung Jawab Ganti Rugi Konsumen Materi dan Immateriil

Asep Agustian

KARAWANG-Praktisi hukum flamboyan Karawang, Asep Agustian, ikut menyoroti kelalaian PT Finansia Multi Finance (Kredit Plus) dalam mengurus perpanjangan STNK konsumen yang molor hingga tujuh bulan lamanya.

Menurut pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini, pihak Kredit Plus harus bertanggung jawab ganti rugi konsumen baik secara materi maupun immateriil.

“Pihak Kredit Plus harus bertanggung jawab atas hak-hak konsumen dan ganti rugi atas materi dan immateriil yang dialami oleh konsumennya,” kata Askun, Minggu (19/7/20) di kediamannya.

Ia menegaskan, seharusnya Kredit Plus ini merespon cepat terhadap penanganan kewajibannya, apalagi sampai tujuh bulan tidak ada tanggapan.

Baca juga : Kredit Plus Karawang Lalai Urus Perpanjangan STNK Konsumen, BPSK : Ini Masuk Ranah Kategori PMH

“Jika sampai keterangan dalam tujuh bulan itu tidak ada pembuktian berkas proses yang dilakukan, Saya kira ini jelas ada suatu kebohongan publik yang bisa juga dikatakan pihak Kredit Plus telah mengiming-imingi konsumennya dengan kebohongan,” ujarnya.

Bahkan, jika ada finance atau perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran kepada konsumen, pihaknya siap menerima pengaduan atau seharusnya pihak pemerintah bisa membantu memberikan teguran melalui pihak-pihak terkait, untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Saya akan bantu konsumen yang mengalami masalah dengan pihak finance ataupun perbankan, dan kami juga siap melakukan pendampingan hukum,” pungkasnya . (red).

Baca juga