Polres Karawang Garuk Empat Pengedar Obat Terlarang Jaringan Kotabaru

Ini adalah barang sitaan Polres Karawang usai penangkapan jaringan Kotabaru.

KARAWANG – Empat bandar obat-obatan terlarang digaruk jajaran Satnarkoba Polres Karawang tiga hari berturut-turut di pekan ketiga bulan Agustus 2019.

Akhmad Zeny alias Azen, (24) menjadi tersangka pertama yang berhasil diciduk tim opsnal narkoba Polres Karawang. Pemuda asal Desa Wancimekar Kotabaru, Karawang ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki sepuluh lembar Riklona berisikan 100 butir. dua lembar pil bertuliskan Alprazholam berisikan 20 butir, satu lembar Nitrazepam berisikan empat butir, 100 lembar pil bertuliskan tramadol HCI dengan jumlah total seribu butir, lima puluh lembar pil yg bertuliskan Trihexyphenidyl dengan jumlah total 500(limaratus) butir. Ia juga menguasai 4(empat) toples yg didalamnya berisikan 4000 (empatribu) butir pil warna kuning bertuliskan MF.

“Ditangkap Kamis tanggal 22 Agustus 2019 pukul 20.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Cariu Rt 003 /005 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru. Saat ditangkap semua barang bukti ada pada tersangka,”kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Selasa (27/8/2019).

Dikatakan Agus, masih dihari yang sama, tim opsnal lain yang melakukan operasi yang sama menangkap kasus serupa. Kali ini dua tersangka bernama Salah alias Ekek (30) dan M Irfan alias Panjul (22) dibekuk di daerah Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar obat bertuliskan tramadol HCI dengan jumlah total 90 (sembilan puluh) butir.

“Dua tersangka ini merupakan jaringan pengedar Akhmad Zeny,” ungkap Agus.

Tak cukup sampai disitu, petugas kembali menggerebek sebuah rumah di daerah Jatiragas, Kecamatan Jatisari pada Jumat 23 Agustus 2019 sekitar pukul 05.00 WIB. Alhasil, petugas menangkap Aldiana Chandra Winata alias Doyok alias Bambang (25) di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 128 (seratus dua puluh delapan) butir pil warna kuning bertuliskan MF. Tak hanya itu barang bukti lain berupa 2 (dua) lembar obat bertuliskan tramadol HCI yg masing masing lembarnya berisikan 10 (sepuluh ) butir dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir.

“Doyok ini juga sering melakukan jual beli obat terlarang. Dia beli barang tersebut masih dari tersangka Akhmad Zeny dan Irfan,”paparnya.

Agus mengatakan, sasaran penjualan obat obatan yang mereka edarkan adalah kalangan remaja dan pelajar. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 196 Jo 197 UU No 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan dan Pasal 62 UU RI NO 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (dit)

Baca juga

Leave a Comment