
Asep Agustian.
KARAWANG-Unit Reskrim Polres Karawang didesak secepatnya membuka nama-nama tersangka korupsi senilai Rp2,9 miliar pada kasus pembelian air baku PJT PDAM Karawang.
Menurut advokat kondang Karawang, Asep Agustian alias Asep Kuncir (Askun), hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dinilai sudah lebih dari cukup untuk membuka nama tersangka.
“Tidak perlu menunggu gelar perkara,” katanya, Rabu (19/2/2020).
“Saya mengapresiasi langkah Sat Reskrim Polres Karawang. Apresiasi sekali sudah dapat mengantongi nama tersangka. Tinggal buka nama-namanya,” timpalnya.
Askun menegaskan, menahan diri untuk tidak membuka nama tersangka, padahal sudah mengantongi nama, bisa berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi lembaga kepolisian.
Baca juga : Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Karawang
“Karena apa pun bentuk dan ceritanya, kalau sudah mengantongi nama, sudah sebutkan saja. Percepat saja. Tidak perlu dilambat-lambat. Sebutkan, tetapkan, tahan tersangkanya. Siapapun yang merugikan keuangan negara risikonya harus ditahan,” tandasnya.
Askun mengatakan, kasus PDAM yang ditangani Polres sudah panjang perjalananya. Tidak perlu menambah panjang dengan menunda penyebutan nama tersangka.
Ia juga turut menyoroti kasus uprating PDAM Karawang yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia berpesan kepada Yogie Patriana Alsjah (eks Direktur Utama PDAM Karawang) agar membongkar semua nama yang terlibat dalam aliran dana korupsi. Sekalipun infonya orang satu, orang dua, orang tiga, bongkar semuanya.
“Bongkar semuanya. Kalau ada keterlibatan para petinggi, sudah sebutkan saja kenapa mesti takut, kalau ditelan sendiri rasakan akibatnya,” pungkasnya. (red).
