
Asep Agustian
KARAWANG-Beredar kabar soal kasus uprating PDAM Tirtatarum, akan dihapusnya nama salah seorang Pejabat Tinggi Karawang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu pun sontak membuat kegaduhan dari kalangan aktivis dan praktisi hukum dalan menyikapi persoalan tersebut.
Terlebih, kasus uprating yang telah menyeret tiga nama pejabar PDAM Tirta Tarum menjadi tersangka itu, selalu dikait-kaitkan dengan kasus dugaan hilangnya duit Rp3,9 miliar PDAM Karawang yang masih ditangani penyidik Polres Karawang.
Menyikapi isu ini, Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, meminta agar para tersangka korupsi uprating PDAM angkat bicara di persidangan. Sehingga semua nama yang kabarnya diduga menerima aliran ‘dana haram’ PDAM bisa dijerat hukum.
Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Karawang
“Harus dibongkar sepenuhnya yang konon katanya ada kabar dihapus di BAP, terus uang mengalir kemana-mana. Bongkar, bukakan semuanya. Siapapun itu pejabatnya, siapapun itu nama petingginya. Tiga tersangka jangan mau hanya dipenjara sendirian. Karena saya yakin masih ada tersangka lain,” tutur Asep Agustian, Rabu (19/2/2020).
“Makanya ke Pak Yogi (tersangka), saya minta bongkar semuanya. Siapapun itu petinggi yang namanya dihapus dalam BAP, bongkar semuanya. Mau petinggi satu, dua, tiga dan sebagainya, bukakan saja namanya, kenapa harus takut. Lagian Yogi juga gak bakal ada yang nolong kalau sudah jadi tersangka begini,” timpalnya.
Adapun mengenai penanganan kasus Rp3,9 miliar hilangnya duit PDAM oleh Polres Karawang, Asep Agustian mengingatkan kembali ketia mantan Kasubag PDAM Tirta Tarum Karawang, Novi Farida yang mengaku sudah membeberkan 25 nama oknum penikmat aliran dana ke penyidik pada Juni 2019 lalu.
Baca Juga: Polres Karawang Didesak Ungkap Nama Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar di PDAM Karawang
“Nama-nama oknum sudah pernah disebutkan Novi ke penyidik, harus nunggu apalagi. Saya minta dipercepat penyidikannya. Beberkan ke publik kira-kira siapa saja nama itu,” pintanya.
Pengacara nyentrik yang lebih akrab disapa Askun ini juga menegaskan, audit BPKP yang ditunggu-tunggu penyidik Polres Karawang sudah keluar. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda-nuda penanganan kasus hilangnya duit Rp3,9 miliar PDAM.
“Audit BPKP sudah keluar. Penyelidikan ke tingkat penyidikan, segera sebutkan nama (tersangka),” tegas Askun.
Terlebih kembali ditegaskan Askun, ia sendiri meyakini ada keterkaitan satu sama lain antara kasus uprating dengan kasus Rp3,9 miliar PDAM.
“Semuanya ada keterkaitan dalam rentetan itu, jika ditelusuri kronologisnya dari awal. Saya minta semua yang ikut menikmati Rp3,9 miliar harus bertanggungjawab di mata hukum,” pungkas Askun.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka atas kasus korupsi uprating PDAM Tirta Tarum Karawang. Tiga tersangka tersebut diantaranya Mantan Direktur Umum Yogi Patriana Alsyah, mantan Kasubag Perencanaan Teknik Jumali, serta Didi Pramadi sebagai rekanan dari PT Darma Premandala.(red)
