PHE ONWJ Komitmen Bayar Kompensasi Nelayan Terdampak Tumpahan Minyak

PHE ONWJ saat pembayaran kompensasi kepada nelayan.

KARAWANG-PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) telah membayar kompensasi awal untuk warga terdampak tumpahan minyak yang datanya clean dan clear oleh pihak bank untuk dilakukan penerbitan buku tabungan dan transfer pembayaran kompensasi awal (Kelompok A).

Kini Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang melakukan finalisasi perbaikan data warga terdampak yang belum terbayar kompensasi awalnya (Kelompok B), termasuk di antaranya para nelayan rajungan Pasir Putih yang beberapa waktu lalu beraudiensi dengan Sekretaris Daerah/ jajaran Kepala Dinas di Pemkab Karawang.

“Dari SK Bupati Karawang, terdapat 10.271 warga terdampak, namun ada 2.243 data warga yang harus diperbaiki (Kelompok B). Pihak bank tidak bisa menerbitkan buku tabungan untuk kelompok B, karena diperlukan perbaikan data identitas, seperti kesalahan penulisan NIK, nama tidak sesuai KTP serta terdapat NIK ganda,” kata Vice President Relations PHE, Ifki Sukarya, dalam rilisnya kepada Prasastijabar.co.id, Sabtu (2/2/2020).

Baca juga : Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Disambut Permintaan Ganti Rugi Warga Karawang

Menurut Ifki, proses verifikasi ulang yang dilakukan Pokja Karawang ini, dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah diverifikasi, data ini disampaikan kepada PHE ONWJ dengan SK Bupati baru.
Selanjutnya, pembayaran kompensasi awal untuk warga terdampak kelompok B akan segera dilakukan dengan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

“Kami berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kami berharap semua pihak dapat memahami bersama bila proses ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu,” ujarnya.

Baca juga : 10 Ribu Warga Karawang Jadi Korban Kebocoran Minyak Pertamina

Ifki menambahkan, setelah pembayaran kompensasi awal selesai dilakukan, maka akan dilakukan pembayaran final.

“Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang salah. Yang akan kami lakukan setelah pembayaran kompensasi awal, adalah membayar kompensasi final dengan besaran memperhitungkan pembayaran kompensasi awal,” tegas Ifki.

Ia menjelaskan, pembayaran final akan dilakukan serentak bagi seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu dan Kabupaten di Provinsi Banten yang terdampak.

Dengan menggandeng Tim IPB, PHE ONWJ saat ini secara simultan menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh, sekaligus berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petani tambak, petani garam dan lain-lain serta untuk mendapatkan masukan.

“Selama seluruh proses ini berlangsung, PHE ONWJ didampingi dan dikawal BPKP dan TP4 Jamintel Kejagung,” pungkasnya. (red).

Baca juga