
Ratusan Obat Terlarang yang berhasil diamankan Polisi dari EM
CIANJUR – Warga Kampung Cibereum RT01/01 Desa Ciberem, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, EM (26) terpaksa harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Cianjur, karena memiliki ratusan butir obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan mengatakan, penangkapan pelaku atas adanya laporan dari salah seorang petugas keaman di Pasar Induk Cianjur yang merasa resah dengan prilaku pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi, pada Minggu, (8/12/2019) dini hari, pelaku yang mengendarai roda dua menabrak panggung yang berada di Pasar Induk, kemudian petugas langsung menolong namun petugas mendapati pelaku membawa obat-obatan terlarang,” katanya, Senin, (9/12/2019).
Baca Juga: Target PAD Cianjur Capai 94 Persen
Karena palaku mebawa obat-obatan terlarang, lanjut dia, petugas kemanan Pasar Induk Pasirhayam kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Cianjur.
“Dari tangan pelaku kami herhasil mengamakan ratusan barang bukti obat-obatan terlarang dengan berbagai merek, dan satu buah sepedah motor milik tersangka,” tuturnya
Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan obat-obatan yang dimiliki pelaku.
“Atas kepemilikan ratusan obat-obatan terlarang tersebut, pelaku dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan,” pungkasnya.(zie/zak)
