
Mie formalin sedang diproduksi ketika digrebek Mabes Polri.
CIANJUR-Bareskirm Mabes Polri dan Polres Cianjur berhasil menggrebek produsen mie berfomalin siap edar di Kampung Tepung RT 03 RW 08, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur.
Waka Polres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, mengatakan, pihaknya bersama dengan Subdit 1 Tipiter Bareskrim Polri pada Selasa (17/9/2019), berhasil mengungkap pabrik mie berformalin di sejumlah tempat di Cianjur.
“Sebanyak tujuh orang pelaku, yaitu SU 58 pemilik serta anaknya WN (31), dan kelima orang pekerja HE (30), FI (21), AH (25), HI (34), dan D (15), mereka diamankan ketika memproduksi mie berformalin,” katanya, Rabu (18/9/2019).
Selain itu, lanjutnya, sebanyak 2,5 kuintal mie formalin siap edar berhasil diamankan, satu mesin produksi, satu unit mobil pickup, sejumlah telepon genggam, serbuk padat dan cairan yang diduga formalin.
“Sesuai dengan keterangan dari para pelaku, mereka sudah memproduksi mie berformalin tersebut selama dua tahun, dalam satu hari mereka dapat memproduksi sebanyak 300 kilogram, mie itu dipasarkan kesejumlah wilayah di Cianjur,” bebernya.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tindakan yang telah dilakukan Mabes Polri pada beberapa waktu lalu.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengawasan terkait dengan pabrik mie berformalin yang diduga masih ada di wilayah Cianjur,” tandasnya.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 136 huruf b dalamUndang-undang Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
“Para pelaku diancam pidana penjara paling maksimal selama lima tahun dan denda sebesar Rp10 hingga 20 miliar,” tutupnya. (zie/tif).