Kini Bayar Retribusi KIR Enggak Perlu Repot, Bisa Bayar ke bank bjb

Penandatanganan PKS antara Pemkab Karawang dan bank bjb soal pembayaran KIR.

KARAWANG-Pemkab Karawang dan bank bjb bikin kesepakatan untuk bekerja sama menyediakan fasilitas pembayaran uji KIR dari perbankan. Kesepakatan tersebut secara formal diikat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara bank bjb dan Pemkab Karawang yang diwakili Sekda H. Acep Jamhuri di Lantai 3 Pemda Karawang, Jumat (26/9/2020) pagi.

Kepala Cabang bank bjb Karawang, Arfandi, menuturkan, kehadiran layanan pembayaran bank bjb ini dimaksudkan untuk mendorong upaya digitalisasi transaksi di segala lini yang digalakkan perusahaan, terutama dalam sektor yang bersentuhan dengan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat luas.

“Dengan semangat inovasi tiada henti, bank bjb akan terus berkolaborasi bersama pemerintah daerah demi mendorong transformasi pelayanan publik yang salah satunya dilakukan melalui digitalisasi. Tujuannya, agar semua bentuk pelayanan publik menjadi semakin mudah, praktis, transparan, dan efisien,” kata Arfandi.

Baca juga : Forum Ekonomi Kreatif Karawang Resmi Dikukuhkan

Dengan kesepakatan ini, lanjutnya, ke depan masyarakat Karawang dapat melakukan pembayaran retribusi terlebih dahulu melalui seluruh jaringan e-channel bank bjb termasuk ATM.

“Setelah melakukan pembayaran masyarakat bisa datang ke kantor Dishub untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor dengan membawa struk bukti pembayaran,” tandasnya.

Sekda Acep mengatakan, dalam kondisi pandemik saat ini, diperlukan perubahan yang signifikan untuk dapat mendongkrak perekonomian, seperti melakukan percepatan digitalisasi dalam setiap aktivitas. Hal ini dapat dilihat dari perubahan perilaku masyarakat yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

“Program ini adalah aplikasi digital hasil inovasi bank bjb yang dibuat untuk menjadi solusi atas berbagai kebutuhan transaksi di masa pandemi yang menuntut orang agar tidak sering melakukan aktivitas di luar rumah,” pungkas Sekda. (red).

Baca juga

Leave a Comment