CIANJUR – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PTA) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat sepanjang tahun 2019 sudah ada sebanyak 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kabid advokasi dan penanganan perkara, P2PTA Cianjur, Lidya Umar mengatakan kasus kekerasa terhadap perempuan dan anan ditahun ini mencapai 20 kasus, dan di dominasi oleh kasus pemersetubuhan sebanyak 12 perkara.
“Sedangkan untuk kasus pencabulan dan trafiking hingga saat ini sudah tercatat sebanyak tiga perkara, dan untuk perkara KDRT ada dua kejadian,” kata dia saat ditemui dikantor P2PTA Cianjur, Kamis, (03/10/2019).
Namun, kata dia kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai sebanyak 28 kasus.
“Meskipun secara grafik kasus ditahun ini mengalami penurunan, namun ada kemungkinan kekerasan terhadap anak dan perempuan hingga akhir tahun bisa bertambah,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya terus melakukan desiminasi dan sosialisasi atau kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak kesejumlah intasi seperti sekolahan, desa, komunitas, LSM, dan majelais taklim.
“Tidak hanya melakukan sosialisasi ke sejumlah intansi dan lembaga lainya, kami juga telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Cianjur khsusnya dengan dinas dan OPD terkait,” tuturnya.
Lidya menambahkan, P2PT2A tidak bisa bekerja dengan baik, tentunya membutuhkan semua pihak harus terlibat dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Dan kami berharap sejumlah upaya yang sudah lakukan dan tengah berjalan tersebut dapat meminimalisir angka kekerasa terhadap anak dan perempuan,” pungkasnya. (zie/naz)