Isi Kekosongan Enam JPT Pratama, Pemkab Karawang Akan Gelar Open Bidding

Asep Aang Rahmatullah.

KARAWANG-Setelah pelantikan mutasi rotasi dan promosi yang dilakukan Bupati Cellica pada Selasa (7/1/2020) kemarin, masih terdapat enam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT, setingkat kepala OPD/eselon IIB), yang kosong dan direncanakan pengisiannya dilakukan melalui seleksi terbuka (open bidding).

Menurut Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, namun untuk melaksanakan open bidding berlaku ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Yudi Yudiawan Jabat Kepala Disparbud Karawang? Ini Pejelasannya

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Baca juga : Ini Daftar 18 Pejabat Eselon II Yang Kena Mutasi Rotasi

“Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Aang kepada Prasastijabar.com, Sabtu (11/1/2020).

Dalam periode ketentuan tersebut, lanjutnya, terdapat tambahan prosedur pengisian jabatan yang harus dilalui selain meminta rekomendasi ke KASN (untuk seleksi terbuka JPT Pratama), juga meminta rekomendari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur termasuk izin pelantikannya.

“Namun demikian tahapan seleksi terbuka tidak ada perubahan sesuai dengan ketentuan, hanya penambahan rekomendasi diproses awal dan izin pelantikan setelah seleksi terbuka dilakukan,” tandasnya.

Baca juga : Di Antara Enam Kepala OPD Yang Kosong, Pengisin Kepala Dinkes Karawang Paling Pelik

Sebelumnya diketahui ada enam JPT Pratama yang masih kosong, di antaranya :

1. Kepala Dinas Kesehatan.

2. Kepala Dinas Komunikasii dan Informasi.

3. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

4. Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

5. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

6. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. (red).

Baca juga

Leave a Comment