KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, mengingatkan masyarakat agar mengurangi mobilitas aktivitas di luar rumah selama Natal dan Tahun Baru ( Nataru).
Dikemukakan Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, sesuai intruksi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, petugas gabungan Kepolisian Resor dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di pintu akses tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
“Kami lakukan mulai 23 Desember 2021 hingga 2 januari 2021, untuk mengurangi dampak penyebaran covid19 selama nataru,” kata La Ode, Sabtu (18/12/21).
Dikatakannya, petugas akan disiagakan di pintu akses Tol Karawang Barat, dan Karawang Timur, untuk kemudian melakukan tes PCR bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
“Sasaran utama adalah pengendara mobil pribadi yang masuk ke Karawang. Sedangkan untuk keperluan aktivitas industri dan ekonomi kami prioritaskan untuk melintas,” ungkapnya.
Akan tetapi, La Ode belum dapat memberikan informasi terkait pelanggar aturan, apakah akan diputar balikan atau tidaknya.
“Kami harap jika tidak terlalu penting atau mendesak untuk bepergian, lebih baik di rumah saja,” imbaunya.
Menurut La Ode, kebijakan tersebut diberlakukan, agar kekhawatiran laju penyebaran covid19 selama Natal dan libur Tahun Baru dapat ditekan seminimal mungkin.(ans)