KARAWANG-UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menggelar uji emisi keliling di 14 tirik untuk kendaraan dinas. Pengujian sejak tanggal 6 Desember hingga 28 Desember 2021.
Kasubag TU UPTD PKB Dishub Kabupaten Karawang, Herdiansyah A.Z., mengatakan, uji emisi tersebut merupakan bentuk kesadaran dan kepedulian Pemda Karawang terhadap lingkungan.
“Pemda sadar bahwa emisi gas buang kendaraan ini sangat berpengaruh terhadap kualitas udara. Maka, meski belum ada aturan yang mewajibkan uji emisi di Kabupaten Karawang, tapi atas kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan, maka kami laksanakan ini,” ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Ia memaparkan, uji emisi dilakukan di 14 titik yang merupakan lingkungan kantor instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Ia menuturkan, meski fokus utama pengujian adalah kendaraan dinas, namun kegiatan ini juga dibuka untuk pelayanan umum yang menginginkan kendaraan nya memiliki bukti lulus uji emisi.
“Selain kendaraan dinas, kendaraan umum milik masyarakat juga boleh melakukan pengujian emisi di giat ini,” ungkap dia.
Uji emisi ini dikenakan tarif retribusi sebesar Rp.40 ribu, baik untuk kendaraan roda empat atau pun roda dua.
“Tarif retribusi sesuai dengan yang tertera dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yaitu sebesar Rp.40 ribu,” papar Herdiansyah.
Herdiansyah juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan uji emisi terhadap kendaraan yang dimiliki, sebagai kepedulian terhadap lingkungan.
“Memang Kabupaten Karawang belum memiliki aturan wajib uji emisi untuk semua kendaraan, tapi alangkah baiknya kalau kita sama-sama peduli terhadap kondisi kualitas udara,” tandasnya.(red)