Dua Pemuda Cianjur Ditangkap Karena Kedapatan Bawa Ganja

Ini barang bukti yang berhasil didapat dari pelaku

CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur tangkap dua orang pemuda dari dua lokasi berbeda di Cianjur karena memiliki narkoba jenis ganja kering paketan seberat 18,96 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan tertangkapnya dua orang pemuda tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, kemudian pihaknya melakukan pengintaiannya dan penyelidikan terhadap salah satu orang pelaku di kediamannya.

“Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, kami berhasil menangkap Irman Firmansyah dengan dikediamannya Kampung GBO Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas dan mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja kering beberapa gram,” kata dia, Jumat, (04/10/2019).

Berdasarkan pengakuannya, kata dia, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja itu dari warga Kampung Keramat Taifur, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah.

“Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku sebelumnya, kami langsung menangkap Andri Supriadi (32) ditangkap di sekitar kediamannya dan berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 18,96 gram didalam tas warna abu-abu,” ucap dia.

Ade mengatakan kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cianjur dan dilakukan tes urin dengan hasil positif tetrahydrocannabinol (THC) atau positif menggunakan ganja.

“Kedua tersangka pun diserahkan kepada penyidik untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut lagi,” katanya.

Ade menambahkan atas kepemilikan narkoba jenis ganja kering itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. (zie/naz)

Baca juga

Leave a Comment