DLHK Jangan ‘Cuci Tangan’ Soal Pencemaran Sungai Cilamaya

Dokumentasi

KARAWANG – Dewan Pembina Sadulur Cilamaya (SC) Muslim Hafidz mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, agar bertanggung jawab dan tidak cuci tangan perihal pencemaran Sungai Cilamaya, kendati kewenangan penanganan sungai yang sudah lama tercemar tersebut merupakan tanggung jawab DLHK Provinsi Jawa Barat.

Dijelaskan Muslim, DLHK Karawang memiliki kewenangan sesuai notulensi rapat pembahasan penanganan pencemaran Sungai Cilamaya pada 29 Agustus 2019 lalu.

“Kami menilai Kepala DLHK Karawang terkesan lepas tangan. Padahal dalam notulensi rapat dengan DLH Jawa Barat. DLHK juga memiliki kewenangan dalam hal penanganan Sungai Cilamaya,” ujar Muslim Hafidz, kemarin (10/9/2019).

Dikatakan, dalam rapat pembahasan penanganan pencemaran Sungai Cilamaya itu dihadiri oleh perwakilan Pemkab Purwakarta, Pemkab Subang dan Pemkab Karawang. Hasil rapatnya yaitu pencemaran Sungai Cilamaya itu, mempunyai tugas bersama-sama, termasuk DLHK Karawang.

Dalam notulensi yang ditandatangani dijelaskan, bahwa tugas DLHK Karawang yaitu melakukan pengawasan penataan terhadap usaha dan/atau kegiatan di wilayah administrasi Kabupaten Karawang.

Kemudian, lanjut Muslim, melakukan pemantauan kualitas air Sungai Cilamaya sebanyak enam kali dalam setahun di empat lokasi titik pantau.

“Apa tugas dan wewenangan itu sudah dijalankan? Sebab sampai saat ini belum ada informasi dari hasil kinerja dari DLHK Karawang. Dan ketika ditanya tentang pencemaran Sungai Cilamaya malah terkesan cuci tangan dengan mengatakan itu tugas DLH Pemprov Jabar,” katanya.

Ia menyarankan agar DLHK melakulan advokasi ke masyarakat setempat yang terdampak pencemaran.

“Gubernur Ridwan Kamil juga harus konsen terhadap pencemaran lingkungan ini, ini masuk kategori bahaya. “Masyarakat sangat berharap normal lagi sungainya, peran semuanya diperlukan,” katanya. (red)

Baca juga

Leave a Comment