
Oting Zaenal Mutaqim
CIANJUR-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, segera mencarikan tempat untuk PAUD Almarwiyah yang harus menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena bangunan yang selama ini digunakan harus dieksekusi Pengadilan Negeri Cianjur.
Kepala Disdik Cianjur, Oting Zaenal Mutaqim menjelaskan, berdasarkan infromasi PAUD tersebut berada di tanah milik seorang warga. Namun pemilik menganjungkan pinjaman ke pihak bank dan tidak dapat membayarnya. Lantas bangunan itu menjadi pemilik pemenang lelang sehingga dilakukan eksekusi oleh PN Cianjur.
“Kalau Paud tersebut memang milik swata mereka harus mencari sendiri tempat, namun kami pasti akan memfasilitasinya,” katanya, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Bagunan Bakal Dieksekusi, PAUD Almarwiyah Hentikan KBM
Oting menjelaskan, apabila ada pihak swasta yang ingin mendirkan Paud atau sekolah segala sesuatunnya tersebut sudah menjadi tanggung jawab sendirin.
“Dalam persyatan utama untuk mendirikan Paud atau sekolah harus memiliki tanah dan bangunan sendiri, baru mengurus periziananya,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, ketika proses eksekusi tersebut akan dilakukan pihak pengelola Paud itu tidak melaporkan terkait permasalah tempat yang digunakannya, padahal seharusnya melapor ke Disdik.
Baca Juga: Permudah Pelayanan Masyarakat, Disdukcapil Bakal Terapkan Sistem Online
“Sangat menyayangkan sekali, kenapa pihak paud tidak melapor ke kami, padahal apabila sebelumnya mengetahui hal tersebut Disdik pasti akan mencarikan solisinya. Namun meskipun begitu kami bakal membatu mencari solusi terbaiknya,” paparnya
Pihaknya menutup, agar hal serupa tidak kembali lagi terjadi, Disdik Cianjur akan memperketat perizinan dalam mendirikan Paud atau sekolah lainnya.
Hingga saat ini puluhan siswa Paud Almarwiyah terpaksa melakukan kegiatan belajar di rumah salah seorang guru sekolah tersebut.(zie/zak)
