
Konfersi pers Kejagung yang dilakukan di Hotel Yasmin, Cipanas Cianjur
CIANJUR-Kepala Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin menyampaikan capaian kerja 60 hari, di antaranya penangkapan terpidana Tipikor atas nama Kokos Jiang dan berhasil mengembalikan uang pengganti ke kas negara sebesar Rp477.359.539.000.
Hal tersebut diungkapkan, Burhanuddin disela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2019 Kejaksaan Republik Indonesia di Hotel Yasmin, Cipanas, Cianjur, Selasa (3/12/3019).
“Pencapaian lainnya seperti persidangan perkara Tipikor pengadaan BBM pada PT PLN (Persero) dengan kerugian negara Rp188.745.951.310, pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi dan Usaha Kejaksaan RI, pembubaran tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4), penertiban dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum dan penerbitan pedoman tuntutan tindak pidana korupsi dan tindak pidana perpajakan,” ucapnya.
Baca juga : Kesulitan Cari Korban Tertimbun Longsor, Tim Gabungan Pinjam Alat Pompa Dari Bogor
Ia mengungkapakan, Rakernas yang di gelar hingga tiga hari tersebut bisa menghasilkan kebijakan strategis. Tidak hanya untuk internal Kejaksaan, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Rakernas ini bukan semata ritual dan seremonial tahunan belaka. Sebab itu saya memerintahkan semua jajaran untuk bekerja keras dengan penuh keikhlasan. Agar program kerja ini berjalan lancar sesuai target,” harapnya.
Selain itu, katanya, Rakernas ini merupakan langkah baru untuk melakukan perubahan di kejaksaan, serta harus ada pengawasan terhadap kinerja dan pegawai Kejaksaan.
“Kami akan segera menjalankan program kerja di antaranya melakukan penetapan kamus kompetensi teknis dan standar kompetensi jabatan pembentukan satuan tugas pengaman investasi dan usaha Kejari,” tandasnya. (zie/tif).
