Berniat Cari Nafkah di Kalimantan 12 Warga Cibuaya Jadi Korban TPPO

KARAWANG– Sebanyak 12 warga Kecamatan Cibuaya dan Peses, Kabupaten Karawang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Mereka dipaksa bekerja di perkebunan sawit tanpa imbalan yang memadai.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Karawang, Asep Achmad, di kantornya, Senin (3/2/2025). “Nasib mereka yang terlunta-lunya di wilayah Kalimantan Tengah dilaporkan kerabatnya kepada kami melalui aplikasi ‘Tangkar’ (Tanggap Karawang) pada 22 Januari 2025 lalu,” ujar Asep.

Dalam laporan tersebut dijelaskan ada 17 warga Karawang yang berangkat ke Kotawaringin Timur. Mereka sebelumnya mendapatkan informasi ada lowongan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit.

“Awalnya ada 17 pekerja dari Karawang yang berangkat ke Kalimantan. Setelah sebulan di sana mereka pengen pulang karena tidak mendapatkan imbalan sesuai informasi,” kata Asep.

Di Kotawaringin Timur, lanjut Asep, bekerja di perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Awalnya, mereka dijanjikan bekerja sebagai pembibit dan mendapat upah sebesar Rp 300.000/orang/ hari. Namun ternyata, para pekerja tak mendapatkan hak yang dijanjikan.

Mereka pun semula dijanjikan akan diberi beras untuk makan sehari-hari, tapi pada kenyataan tidak dikasih. Kemudian mereka pun tidak dipekerjakan di bagian pembenihan, tapi bekerja sebagai pembabat rumput.

Dijelaskan Asep, berbekal laporan dari aplikasi ‘Tangkar’ itu pihaknya melakukan konfirmasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial Kalimantan Timur. Hasil konfirmasi menyebutkan hanya ada 11 orang warga Karawang yang tersisa di Kotawaringin.

“Sisanya sudah kabur pulang duluan. Kami langsung menjemput 11 orang tersebut. Di kapal kami bertemu dengan 1 korban lainnya, sehingga ada 12 orang berhasil dipulangkan,” katanya.

Setelah menjemput korban, sambung Asep, pihaknya berkoordinasi dengan Disnaker setempat memanggil pengelola PT BUM. Namun PT BUM berkilah tidak merasa merekrut tenaga kerja.

“Jadi mungkin ada pihak ke tiga yang menjanjikan, akhirnya PT BUM mau memulangkan. Kami jemput di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan tiba di Karawang 3 Februari 2025 jam 7 pagi,” katanya.

Sementara itu, Ujang (35) salah seirang korban asal Kecamatan Pedes mengungkapkan, selama di perkebunan sawit dirinya tak mendapatkan apapun selain rasa lelah. Bahkan untuk makan, ia dan rekan-rekan harus mencari sendiri.

“Kerjanya dari jam 6 pagi sampe jam 4 sore, ngebabat rumput, tidak ada libur. Padahal awalnya dijanjikan bekerja dibagian pembibitan. Yang kabur banyak, kebanyakan orang Jawa,” katanya Ujang.

Dihubungi terpisah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmala Dewi menyebutkan, peristiwa yang dialami 12 warga Karawang itu termasuk TPPO meskipun kejadiannya masih di Indonesia.

Atas dasar itu, Rosmalia Dewi mengimbau kepada semua warga Karawang agar waspada terhadap janji-janji ada lowongan kerja di manapun itu. Warga yang ingin bekerja ke luar daerah hendaknya mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut ke Disnaker.

“Nanti kami yang akan berkoordinasi dengan pihak Disnaker setempat, benar tidaknya ada lowongan pekerjaan di sana,” kata Rosmalia.(red) 

Baca juga