
CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur melantik sebanyak 96 anggota Panwascam se-Kabupaten Cianjur, Jumat (27/12/2019), di Hotel Sangga Buana, Ciapanas, Cianjur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, menjelaskan, sebanyak 96 orang Panwascam tersebut, sebelumnya telah melaksanakan seleksi dari tahapan awal hingga terkahir.
“Panwascam yang sudah dilantik tersebut akan bertugas untuk di 32 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur,” katanya pada wartawan.
Baca Juga: Massa Aliansi Desak Batalkan Pelantikan Panwascam
Menurutnya, 96 Panwascam yang telah dilatik itu, 45 persen merupakan anggota yang lama, dan 55 diisi dengan wajah baru. Setelah terbentuknya Panwascam tersebut lanjut dia, semua anggota Panwascam diharapkan dapat bekerja dengan profesional, menjaga integritas dan melaksanakan perundang-undang yang berlaku.
“Masa tugas Panwascam itu, mereka akan bekerja hingga semua proses tahapan pemilu telah selesai atau hingga penetapan calon, kecuali ada hal lainnya,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, memasuki awal tahapan Pilkada kali ini, pihaknya meminta seluruh elemen untuk saling bersama-sama mengawasi seluruh proses tahapan Pilkada 2020 hingga selesai.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang KA Siliwangi Meningkat 40 Persen
“Kita akan melakukan upaya agar seluruh Panwascam yang telah dilantik itu dapat bekerja sesuai dengan kewajibanya sebagai Panwas, dan harus menjauhi tindak korupsi kokusi dan nepotisme (KKN),” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, apabila ditemukan adanya Panwascam yang melakukan pelanggaran masyarakat dapat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
“Ada mekanismenya, bila kemudian hari ditemukan anggota PPK atau Panwas yang melanggar kode etik, langsung lapor ke Bawaslu dan harus disertai dengan alat bukti yang kuat, lalu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang belaku,” tandasnya.(zie/zak)
