Atasi Corona, Pemkab Bisa Gunakan Anggaran Darurat

Muslim Hafidz

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang bisa menggunakan anggaran keadaan darurat untuk menangani wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasar 5 Perda APBD Karawang tahun 2020.

Direktur Fi Albaba Muslim Hafidz mengatakan, Covid-19 yang terjadi di Karawang sudah memenuhi empat poin kriteria sebagai mana tertera dalam Perda APBD Karawang tahun 2020. Empat poin tersebut yaitu bukan kegiatan rutin pemerintah dan tidak diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terulang kembali, berada diluar kendali dari pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan.

“Anggaran tak terduga APBD 2020 bisa digunakan untuk penanganan Corona Virus ini sebagai penanganan kondisi darurat,” ujar dia, Selasa (24/3/2020).

Bahkan, lanjut dia, apabila kekurangan anggaran dalam penanganan Covid-19 ini, bisa menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan.

Bisa juga memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.

“Jadi, kita tak bisa berpangku tangan berharap Anggaran dari provinsi dan pusat dalam penanganan Covid-19 ini,” pungkasnya.(red)

Baca juga

Leave a Comment