
Ilustrasi
KARAWANG-AY (30) terdakwa kasus penganiayaan dengan korban K (26) kekasihnya sendiri dituntut pidana penjara selama satu tahun di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Karawang, Kamis (2/4/2020).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Yusron Alias Ucon berupa pidana penjara selama satu tahun empat bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang via teleconference.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap perempuan dan tidak adanya perdamaian antara kedua pihak. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dipidana.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU.
Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi di rumah terdakwa, Kampung Karajan Timur desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Minggu, pada tanggal 1 September 2019 sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga : Ruang Isolasi Terbatas, RS Rujukan Covid-19 di Karawang Penuh
Awalnya korban K dan terdakwa AY berniat akan makan malam, saat saksi korban memegang ponsel terdakw, di galeri ponsel menemukan foto terdakwa bersama perempuan seusia tante-tante, yang merupakan istri dari rekan terdakwa.
Sehingga korban membahas foto itu dan berkata akan membeberkan foto-foto tersebut kepada suami perempuan tersebut. Namun terdakwa marah, tiba-tiba menarik korban dan mendorongnya sehingga saksi korban jatuh terjungkal dan kepalanya terbentur.
Terdakwa lantas melewati korban yang tersungkur dilantai dan menendang korban pada bagian pinggang sebelah kiri.
Tak sampai di situ, dalam keadaan tersungkur korban dilempari gantungan baju oleh terdakwa, kemudian terdakwa mendekati korban dan menarik paksa untuk membangunkan korban dengan cara mencengkram tangan kiri hingga korban berdiri, kemudian korban didudukan di tempat tidurnya.
Korban yang sudah dalam keadaan lemah kembali ditendang kakinya oleh terdakwa dan terdakwa mengancam akan bunuh diri sambil membenturkan kepalanya ke tembok berulang-ulang.
“Setelah itu terdakwa panik, dan menguci rumah dari luar dengan keadaan korban masih di dalam rumah, terdakwa lalu kabur meninggalkan tempat kejadian perkara,” ungkap Jaksa.
Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Karawang nomor:134/VS-HK/IX/2019 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban K (26) menyimpulkan terdapat beberapa luka pada bagian tubuh korban.
“Ditemukan luka memar pada tangan kiri, pinggang kiri dan punggung korban, serta benjol pada kepala akibat kekerasan tumpul,” tutupnya. (red).
