Akses Warung Bambu-Gorowong Bakal Ditutup Permanen Oleh PT. KAI Usai Kecelakaan KA vs Agra Mas

Petugas PT. KAI DAOP 1 Jakarta saat menutup pintu kereta liar di Warung Bambu.

KARAWANG – PT KAI Daop 1 Jakarta bakal menutup secara permanen sebidang liar di Warung Bambu, usai musibah kecelakaan antara Kereta Api Argo Parahyangan dengan bus Agra Mas, Senin (26/8/2019) siang sekitar pukul 12.36 WIB, pada petak jalan Karawang-Klari, tepatnya di KM 67+2.

Melalui press release yang diterima prasastijabar.com, Kepala Humas PT. KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunnisa mengatakan, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa namun sejumlah perjalanan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen serta sebaliknya mengalami gangguan.

Ribuan pengguna jasa mengalami dampak keterlambatan perjalanan KA dari dan menuju wilayah Daop 1 Jakarta. “Kecelakaan tersebut juga menyebabkan rusaknya sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian,” ujar Eva.

Menanggapi musibah tersebut agar tidak terulang kembali, meskipun keberadaan pelintasan sebidang liar bukan menjadi tanggung jawab PT KAI (Persero) namun untuk keselamatan dan keamanan, PT KAI Daop 1 Jakarta dengan segera melakukan penutupan pelintasan tersebut secara permanen.

Tindakan penutupan tersebut dilakukan PT. KAI sesuai amanah UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 94 yang menyebutkan:
a. Untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
b. Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU No.22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 yang menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel karena pada dasarnya, pintu pelintasan itu bukanlah rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA sehingga sudah seharusnya para pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut untuk keselamatan.

Sebagai informasi, total pelintasan yang ada di wilayah Daop 1 Jakarta adalah sebanyak 463 pelintasan, yang terdiri dari 162 pelintasan sebidang yang dijaga dan 301 pelintasan sebidang liar. 59 pelintasan sudah dibuat tidak sebidang melalui fasilitas fly over dan underpass.

Sejauh ini PT KAI juga telah berupaya dengan kerja keras melakukan penutupan sejumlah pelintasan sebidang untuk keselematan bersama, namun kerapkali proses tersebut mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar.

Setelah kecelakaan di KM 67 antara Karawang – Klari, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap sejumlah area yang masih terdapat pelintasan sebidang dapat segera disolusikan melalui program penutupan pelintasan sebidang atau pembuatan jalur tidak tidak sebidang, seperti Flyover dan Underpass oleh pihak-pihak terkait.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan resiko yang berdampak pada keselamatan pengendara dan perjalanan KA. Diharapkan masyarakat juga memberikan dukungan pada kegiatan tersebut demi keselamatan bersama.

Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 91 yang menyebutkan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang, dengan pengecualian hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. (red)

Baca juga

Leave a Comment