Salahgunakan Sabu, Pria Pengangguran Ini Diciduk Polisi

Barang Bukti Sabu

CIANJUR-Adi Wijaya (21) pemuda asal Kampung Cihonje RT06 RW 02, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, ditangkap Satuan Narkoba Polres Cianjur, karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram.

Berdasarkan informasi yang didapat, penangkapkan oleh Satuan narkoba Polres Cianjur tersebut berawal adanya laporan dari masyrakat merasa resah dengan keberadaan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan pengintaian dan penyedikan selama beberapa hari, lalu petugas langsung memburu pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman Mulyana, Sabtu, (26/10/2019).

Baca juga : Polisi Ringkus Andy, Pengedar Sabu Cianjur

Ade mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumah kos jalan Jangari Kampung Salajambe, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu. Pihaknya berhasil menemukan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng di tumpukan pakaian.

“Sedangkan untuk dua paket sabu lainnya, atas pengakuan tersangka, dia telah menaruh sabu di daerah Samolo jalan Raya Cianjur-Bandung dan yang satunya lagi di daerah Kampung Parung Bedil, Kelurahan Sukaluyu,” ucapnya.

Tidak hanya barang bukti jenis sabu yang berhasil diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah telepon genggam jenis Xiomi serta satu unit motor Honda Scoopy warna merah.

Baca juga : Polres Cianjur Tangkap Pengedar Sabu

“Untuk keterlibatan adanya jaringan atau pelaku lain, kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap pelaku. Kini pelaku berada di Polres Cianjur,” tuturnya.

Pihaknya menambahkan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,23 gram itu, pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara,” tutupnya. (zie/tif).

Baca juga