Kejari Cianjur Tetapkan Mantan Kades Munjul Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana Desa

Yudhi Syufriadi

CIANJUR -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur tetapkan JA mantan kepala Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur sebagai tersangka atas penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 mencapai Rp700 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur. Setelah selesai, berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Alat bukti sudah cukup. Cuman untuk meyakinkan nanti di persidangan, kita minta hasil penghitungan kerugian negaranya,” katanya pada berita di Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur, Rabu (12/2/2020).

Ia menjelaskan, modus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan tersangka JA di antaranya dengan memanipulasi jenis pekerjaan fisik yang dilaporkan selesai padahal kenyataannya tidak beres.

“JA melakukan modus penyelewenganya itu dengan beberapa cara seperti pekerjaannya tidak selesai tapi dianggap selesai. Kedua, pekerjaannya memang tidak ada, tapi dianggap ada. Ketiga, ditemukan ada laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap sehingga belum kita percayai. Pekerjaannya ada, tapi laporannya belum lengkap,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menambahkan saat ini sedang dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan mantan Kepala Desa Munjul.

“Upaya itu dilakukan agar ada kejelasan terhadap langkah hukum selanjutnya. Ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Arif menambahkan, diterbitkanan penyelewengan yang dilakukan JA ini kompilasi saat masih ditambahkan sebagai kepala desa. Hingga saat ini PKKN baru dilakukan untuk Desa Munjul saja.

“Belum ada lagi yang terbaring, baru Desa Munjul. Untuk yang lain belum ada kejelasan. Jadi, kami belum bisa selesaikan,” pungkasnya. (zie / zak)

Baca juga

Leave a Comment