Soal Ambruknya Jembatan 5,3 Miliar, Polres Panggil Pejabat Pemkab Cianjur

AKP Niki Ramdhany

CIANJUR-Satuan Reskrim Polres Cianjur panggil dua orang pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait ambruknya Jembatan Cibalagung yang didanai dari anggaran DAU pemkab Cianjur 2019.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menjelaskan, kapasitas keduanya sebagai saksi terkait runtuhnya jembatan ambruk yang masih dalam tahap pembangunan.

“Kedua orang pejabat tersebut Kepala Dinas PUPR Dody Permadi dan mantan kepala bagian barang dan jasa, Yudi Ferdiana,” katanya pada wartawan di Mapores Cianjur Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Selasa (11/2/2020).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan yang sudah dilakukan pihaknya di lokasi ambruknya jembatan tidak ditemukan unsur kelalaian karena tidak menyebabkan korban jiwa dan dampak luas, sehingga ambruknya jembatan diduga kuat akibat human error.

“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena belum mengarah ke unsur kelalaian atau lainnya. Mereka yang dipanggil kapasitasnya sebagai saksi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya jembatan permanen yang sedang dibangun ambruk saat proses pengerjaan, beruntung tidak ada korban jiwa atau luka namun ambruknya jembatan tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwajib.

Pembangunan Jembatan Cibalagung sepanjang 40 meter dengan lebar 5 meter yang membentang di Desa Babakankaret, Cianjur, merupakan pembangunan tahap II dan sedang dalam proses pemasangan baut landasan jembatan. Jembatan Cibalagung yang dibangun dari APBD Cianjur 2019 sebesar Rp5,3 miliar melalui Dana Alokasi Umum (DAU).(zie/zak)

Baca juga