Pembunuh Sadis Mantan Istri di Jatimulya Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi

KARAWANG-Polres Karawang ancam pelaku pembunuhan terhadap mantan istri sendiri dengan pidana seumur hidup. Sebab, pelaku menghabisi nyawa korban secara berencana.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka memang niat membunuh korban,” kata Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, Kamis (7/2/2020).

Menurut Bimantoro, saat ini Yono (55) menyandang status tersangka utama kasus tewasnya Oon (45) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

“Ditahan sekarang di Polres Karawang,”ucapnya.

Baca juga : Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Ibunya, Sri Rahayu Minta MAN Didampingi Khusus

Menurut Bimantoro, sebelum menghabisi nyawa mantan istrinya, Yono masuk melalui atap rumah. Saat itu, tersangka memang sudah tertidur. Kedatangan tersangka secara tiba-tiba itu, sempat membangunkan korban dan anak laki-lakinya yang tinggal bersama satu rumah.

“Tersangka langsung membabi buta membacokkan golok yang dibawanya ke tubuh korban, hingga korban tewas di TKP,” ungkapnya.

Bimantoro menjelaskan, atas dasar hasil olah TKP sementara dan pengakuan tersangka, diduga kuat pembunuhan itu telah disiapkan sebelumnya oleh Yono.

“Kami masih melakukan pemeriksaan laniut. Menelaah cara tersangka melakukan pembunuhan, besar kemungkinan tersangka dijerat pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup,” tuturnya.

Baca juga : Sadis, Pria di Karawang Habisi Nyawa Mantan Istrinya Dihadapan Anaknya

Diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (6/2/2020) tengah malam. Sadisnya, pelaku membantai korban yang juga mantan istrinya, yang konon menolak diajak rujuk. Diduga ucapan penolakan korban melalui pesan singkat kepada tersangka, membua tersangka Yono nekat merencanakan menghabisi nyawa mantan istrinya itu.

Bahkan, lengan anaknya yang yang berusaha menolong ibunya turut terluka terkena sabetan senjata tajam yang digunakan tersangka. (dit/tif).

Baca juga