Waspada, Cyber Crime Dijerat Hukum, Ini Penjelasannya

Sosialisasi Jabar Siber Hoaks. (Foto : Uwes/Praja).

PURWAKARTA-Seiring meningkatnya suhu politik saat ini, sejumlah berita bohong/hoaks yang menggambarkan seolah situasi terkini kerap beredar di dunia maya atau media sosial. Berita hoaks merupakan bagian dari kejahatan di dunia maya atau dikenal dengan Cyber Crime yang dilakukan pihak tidak tertentu.

“Aktivitasnya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya,” kata Brigpol Frima Suparman, anggota Polres Purwakarta saat menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Jabar Siber Hoaks yang digelar di Bale Yudhistira Pemkab Purwakarta, Jumat (27/9/2019) malam.

Frima menjelaskan, ada beberapa definisi tentang cyber crime, yaitu cyber crime bisa disebut semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Cyber Crime juga bisa didefinisikan semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.

Baca juga : Ada Orang Tak Dikenal Beri Ongkos Kepada Pelajar Purwakarta Untuk Ikut Demo

“Selain itu cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi,” ujar Frima di depan para peserta sosialisasi.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan beberapa bentuk kejahatan siber sesuai Undang-Undang ITE, di antaranya distribusi asusila, perjudian, penghinaan, dan pengancaman sesuai pasal 27, lalu di pasal 28 tentang berita bohong, ujaran kebencian dan SARA.

Untuk ancaman dan teror pribadi berada di pasal 29, akses ilegal pasal 30, intersepsi dan penyadapan ada di pasal 31, lalu manipulasi/ pemalsuan data dan dokumen elektronik di pasal 32.

Tidak hanya itu, untuk mengganggu/ disrupsi sistem elektonik ada di pasal 33, memfasilitasi terjadinya kejahatan di pasal 34, lalu di pasal 35 tentang pencurian/ pemalsuan data dan dokumen elektronik.

“Dan pasal 27 hingga 34 tentang perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian orang lain,” papar Frima.

Baca juga : Polisi Hadang Pelajar Purwakarta yang Diduga Hendak Demo

Tindak pidana cyber crime di Indonesia, ujar Frima, telah diatur di dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.

“UU ITE telah menetapkan perbuatan-perbuatan mana yang termasuk tindak pidana di bidang cyber crime dan telah ditentukan unsur-unsur tindak pidana dan penyerangan terhadap berbagai kepentingan hukum dalam bentuk rumusan-rumusan tindak pidana tertentu,” kata Frima.

Melalui acara Sosialisasi Jabar Saber Hoaks tersebut, Polres Purwakarta mengajak semua pihak, untuk mengunakan media sosial dengan bijak, dan tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya.

“Dan yang pasti mari kita berantas hoaks bersama-sama, karena hoaks bisa memecah belah kita dan bisa menghancurkan bangsa ini,” pungkas Frima. (wes/tif).

Baca juga

Leave a Comment