JABAR-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pemahaman tentang jaminan hak konstitusional bagi penyandang disabilitas di Hotel Olympic, Sentul, Bogor, pada 24-27 September 2019. Acara tersebut dihadiri seluruh pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) se-Indonesia dengan menghadirkan mantan Ketua MK, Prof. Jimly Asshiddiqie, sebagai narasumber.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, para penyandang disabilitas juga mempunyai hak konstitusi yang sama seperti warga negara pada umumnya yang kedudukannya sama di mata hukum sesuai dengan amanah yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indinesia 1945 Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya’.
“Berbicara tentang hak konstitusional, berarti membicarakan tentang hak dasar manusia yang dimuat dalam konstitusi. Hak-hak yang diatur dalam konstitusi merupakan batas yang tidak bisa dilanggar oleh penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaan negara, baik sebagai hak warga negara atau hak asasi,” ucapnya.
Baca juga : Sahabat Difa Desak Pemkab Karawang Bangun Fasilitas Publik Ramah Kaum Disabilitas
Ketua DPC PPDI Kabupaten Karawang, Nanang Kosim, yang mewakili DPC PPDI Kabupaten Karawang menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh MK.
Menurut Nanang, kegiatan tersebut sangat penting untuk pemahaman para penyandang disabilitas dalam memperjuangkan haknya,dimana seringkali banyaknya undang-undang tentang hak warga negara tetapi di dalamnya belum ada keberpihakan kepada penyandang disabilitas.
Padahal, UUD Negara Republik Indonesia dalam Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa ‘setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Dan diperkuat dengan Pasal 28D ayat (3) bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” kata Nanang kepada Prasastijabar.com.
Baca juga : Penyandang Disabilitas Kecewa Bupati Dinilai Ingkar Janji
“Namun pada kenyataannya para penyandang disabilitas sampai hari ini belum sepenuhnya merasakan kesamaan hak sebagai warga negara sebagaimana yang telah diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945,” timpalnya.
Kata Nanang, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman penyandang disabilitas tentang hak konstitusi sebagai warga negara, maka penyandang disabilitas juga bisa memahami undang-undang yang dibuat oleh negara.
“Sehingga bisa berkontribusi untuk menghasilkan sebuah produk hukum yang keberpihakan juga kepada penyandang disabilitas,” tutupnya. (red).