
Asep Agustian.
KARAWANG-Usai dipecat DKPP, mantan Komisioner KPU Karawang, Asep Muksin (AM), bisa diseret ke pidana umum atau pidana khusus meski kasusnya tidak bisa dilanjutkan ke pidana pemilu.
“Ia dipecat oleh DKPP artinya secara perbuatan AM terbukti salah, kalau AM tidak bersalah dan tidak terbukti tidak mungkin ia dipecat,” kata praktisi hukum, Asep Agustian, Kamis (24/10/2019).
Sepengetahuan pria yang akrab disapa Kang Asep Kuncir (Askun), Polres Karawang ketika akan memproses kasus AM untuk digarap ke pidana umum menunggu terlebih dahulu keputusan DKPP, kini setelah ada keputusan DKPP maka diharapkan Polres Karawang untuk segera menindaklanjutinya.
Baca juga : DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pemilu, Di antaranya Asep Muksin Dari KPU Karawang
“Nah dari keputusan DKPP, pihak kepolisian tinggal ambil tindakan,” ujarnya.
Kata Kang Askun, meski AM telah mengembalikan sejumlah uang yang pernah diterimanya ke pihak Kusnaya, bukan berarti telah selesai urusan hukumnya, karena hukum itu adalah perbuatan.
“Kasus AM potret buram penyelenggara pemilu, ini harus dijadikan contoh agar tidak terulang kembali, karena perbuatannya AM harus diproses hukum pidana,” tegasnya.
Kang Askun menjelaskan, AM bisa diproses pidana umum bila ditemukan ada unsur penipuan dengan menjanjikan sesuatu (rangkaian ucap kata) dan atau juga bisa dijerat pidana khusus apabila nanti dalam penyelidikan ada unsur suap, yakni ada pemberian sejumlah uang dari Kusnaya ke AM dengan harapan Kusnaya dapat sesuatu dari AM selaku pejabat negara.
Baca juga : Heboh Kasus Dugaan Jual Beli Suara Pileg 2019, Ini Keputusan Bawaslu Karawang
“Si pemberi dan penerima sama-sama bisa masuk, harapannya ke depan agar penyelenggaraan pemilu bisa bersih,” tutupnya. (red).
