UMK Cianjur Naik 8,51 Persen

Kantor Disnaker Cianjur.

CIANJUR-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menyebutkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur pada 2020 bakal naik sebesar 8,51 persen.Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur masih menunggu penetapan dari Pemprov Jabar terkait usulan tersebut.

Kasi Pengupahan Dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Lia, mengatakan, kenaikan upah 8,51 tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa inflasi naik sebesar 3,39 persen dan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,12 persen.

“Terjadinya kenaikan UMK Cianjur pada 2020 menjadi Rp 2.534.978 dari yang semula sebesar Rp 2.336.049,” katanya, Rabu (6/11/2019).

Baca juga : Banyaknya Persoalan TKI, Komisi D Bakal Sambangi Kemenlu

Ia menjelaskan, bila bandingkan dengan tahun sebelumnya, ada selisih sebesar Rp198 ribu. Kenaikan upah tersebut baru sebatas usulan ke Pemprov Jabar. Nantinya Pemprov akan menetapkan bersamaan dengan daerah lain di Jawa Barat.
“Pengajuannya sudah diserahkan pada awal bulan ini ke Pemrov Jabar dan kemungkinan akan ditetapkan pada akhir November,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, tahun sebelumnya ada satu perusahaan tingkat sedang yang mengajukan penangguhan kenaikan upah, dengan sejumlah alasan. Namun pengajuannya hanya sementara, setelah beberapa bulan perusahaan tersebut menyanggupi kenaikan upah.

“Biasanya yang menangguhkan itu karena kondisi keuangan perusahaan yang belum optimal. Tapi tahun lalu pun hanya satu perusahaan. Makanya nanti sekalian sosialisasi terkait hal itu,” pungkasnya. (zie/tif).

Baca juga