Tunaikan Janji, Polres Karawang Tembak Dua Pelaku Curanmor

KARAWANG – Polres Karawang tembak pelaku curanmor asal Subang dan Karawang. Kedua pelaku merupakan target operasi, lantaran kerap meresahkan masyarakat.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, pelaku diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Karawang, setelah lama menjadi incaran operasi.

“Pelaku berkamuflase jadi petani. Padahal sering melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor),” kata Aldi, Sabtu 27 Mei 2022.

Menurut Aldi, para pelaku berinisial AR (41) diketahui warga Subang, Jawa Barat. Kawan aksi pelaku, berinisial NS (48) tercatat sebagai warga Cilamaya, Karawang, Jawa Barat.

“Keduanya terpaksa kami tindak tegas terukur, ditembak dibagian kaki lantaran berusaha melawan dan kabur dari sergapan petugas,” ungkapnya.

Pelaku, lanjut Aldi, ditangkap atas dasar laporan polisi diantaranya, LP / B-4 / Xll / 2021 / SEK BANYUSARI / RES Karawang. Tanggal 11 Desember 2021.

“Nyatanya, setelah diinterogasi sudah berulangkali mencuri motor. Tujuh kali di wilayah Karawang dan lima belas kali Subang,” paparnya.

Dikatakan Aldi, berdasarkan laporan masyarakat, pelaku terakhir melakukan pencurian motor 11 Desember 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, di Banyusari. Saat itu, korban pulang kerja dan terkejut ketika motor yang diparkir di depan rumahnya hilang.

“Melalui serangkaian penyelidikan, kasus mengarah kepada dua pelaku, hingga kami mengejar dan berhasil mengamankannya,” kata Aldi.

Ternyata benar, Tim Resmob menemukan barangbukti kejahatan, berupa kunci T, HP, 1 motor Honda beat, dan 1 motor supra.

“Semua kami amankan sebagai barangbukti kejahatan, dan pelaku mengakuinya,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Sudah ditahan dan diperiksa lanjut untuk pengembangan,” tutupnya.(ans)

Baca juga