Tidak Digaji Selama Lima Tahun dan Sering Disiksa, Begini Kisah Malang Eti Mantan PMI di Arab

Eti (46) bin Udung Osim serta keluarganya dikediamannya. (Foto : Eti/Praja).

CIANJUR-Eti (46) binti Udung Nosim, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Cicantu Babakan RT 03 RW 06, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, mengaku sering dianiaya dan tidak dibayar gaji selama lima tahun oleh majikannya.

Perempuan beranak empat itu berangkat menjadi TKW ke negara Jeddah Saudi Arabia pada tahun 2010 melalui PT Rahmat Jasa Safira yang berada di Jakarta Batu Ampar, pulang ke kampung halamannya 2017 lalu.

Eti mengisahkan, sudah berkerja selama tujuh tahun dan mendapatkan gaji sebesar 800 riyal perbulan, namun yang diterima hanya selama dua tahun, sedang sisanya belum dibayar hingga saat ini.

Baca juga : Diduga Korban Human Trafficking, Kades Purwamekar Jemput Pulang TKW Terlantar Di Malaysia

“Dalam kurun waktu tujuh tahun berada dirumah majikan, saya dibawa ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah untuk mengurus perpanjangan surat-surat dan mengurus kepulangan, dan berjanji akan segera membayar gaji selama lima tahun, namun hingga kini belum terbukti,” kata dia, Kamis (24/10/2019).

Dirinya berharap kepada pemerintah terlebih ke KJRI Jedah serta dinas dan intansi terkait untuk dapat memfasilitasi atas tuntutan gaji yang lima tahun belum dibayarkan oleh mantan majikannya itu.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Kabupaten Cianjur, Rahman Saepulloh mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan dan membantu hak mantan PMI tersebut.

Baca juga : Dua TKI Asal Cianjur Dikabarkan Meninggal Dunia

“Kami akan segera mendesak pemerintah serta intasi terkait untuk segera membantu dan menuntut haknya, dan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia disitu tercantum ada perlindungan pra penempatan, masa penemapatan dan purna penempatan. Oleh karena itu hak perlu diperjuangkan,” pungkasnya. (zie/tif).

Baca juga