Terkendala Pajak, Uji KIR Angkot Minim

Uji KIR angkot di UPTD PKB Dishub Kabupaten Karawang

KARAWANG-Pengujian Kendaraan Bermotor atau uji KIR angkutan perkotaan (angkot) masih sangat minim. Bahkan pada program uji KIR gratis 388 angkot pada 13 sampai 30 September 2021 saja hanya ada 37 unit yang mengikuti.

Kasubag TU UPTD PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Herdiansyah memgatakan, dalam rangka HUT Kabupaten Karawang ke 388 pihaknya menggelar uji KIR gratis untuk 388 unit angkot. Namun hingga akhir prgram pada 30 September 2021 hanya ada 37 unit saja yang mengikuti.

“Yang mendaftar untuk ikut uji KIR gratis pada HUT Karawang ke 388 sebenarnya banyak. Di awal saja sudah lebih dari 100 unit yang mendaftar. Tapi karena ada masalah pajak pada unit angkot, sehingga tidak bisa mengikuti,” ujarnya, Jumat (1/10/2021).

Ia memaparkan, salah satu syarat untuk melalukan uji KIR adalah membayar pajak.

“Kalau pajak kendaraan mati, kami juga tidak bisa memaksakan untuk tetap melalukan pengujian,” papar dia.

Sementara itu, Kasie Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto mengatakan, dari 55 trayek angkot yang ada, saat ini hanya 32 trayek saja yang aktif. Meski tidak ada pengurangan jumlah angkot yang dilapotkan, namun di lapangan terjadi pengurangan unit yang beroperasi.

“Jumlah angkot total lebih dari seribu unit. Ketika terjadi pengurangan tidak pernah dilaporkan secara resmi oleh pengusaha atau pemilik nya,” kata dia.

Selama pandemi saja, lanjut Yunus, terdapat 24 angkot yang dibesituakan atau dijual rongsok. Namun unit-unit tersebut tidak dilaporkan secara resmi ke Dishub.

Proses pembekuan atau penghapusan data angkot di dishub itu, dimulai dari Pembekuan surat-surat kendaraan di Samsat. Setelah itu baru dilaporkan di Dishub dengan menyertakan bukti pembekuan dari Samsat,” tandasnya.(Zaelani Ardika)

Baca juga

Leave a Comment