Tercium Aroma KKN, LSM Kompak Bakal Seret Pemborong Proyek Disdikpora Karawang ke Kejari

Ketua Umum LSM Kompak, Ahmad Mukron.

KARAWANG-LSM Kompak akan menyeret salah seorang pemborong berinisial HA yang mengerjakan proyek-proyek di instansi Disdikpora Karawang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan lantaran tercium aroma korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengerjaan proyek-proyek tersebut.

“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah KKN yang dilakukan pemborong tersebut,” kata Ketua Umum LSM Kompak, Ahmad Mukron, kepada Prasastijabar.co.id, Kamis (23/1/2020).

Mukron menjelaskan, aroma KKN itu terindikasi dari sejumlah proyek yang ada di instansi Disdikpora Karawang, pemborong HA hampir memonopoli proyek dikerjakan olehnya.

Baca juga : Dinilai Rugikan Negara Sebesar Rp1,6 Miliar, LSM Gibas Jaya Adukan Bapenda ke Kejari Karawang

“Dia enggak mungkin bisa memonopoli proyek itu kalau enggak ada kongkalingkong dengan pejabat di Disdikpora Karawang,” ujarnya.

Menurut Mukron, tak hanya dikenal sebagai pemborong, HA juga dikenal sebagai anggota komite sekolah di sejumlah sekolah.

“Jadi komite sekolah di sejumlah sekolah kan dilarang, karena untuk jadi anggota komite sekolah ada aturannya,” tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mencium proyek yang dilakukan pemborong HA tidak sesuai prosedur, di antaranya proyek yang mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) dikerjakan lebih awal sebelum turunnya anggaran DAK.

“Bukti-bukti sudah kami kantongi dan siap didorong ke Kejari Karawang,” pungkasnya.

Baca juga : Kejari Karawang Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Distan dan Disdikpora

Sementara hingga berita ini rilis, pemborong HA belum bisa memberikan klarifikasi. Pasalnya, ketika Prasastijabar.co.id berusaha untuk mengonfirmasinya lewat ponsel, HP-nya tidak aktif. (red).

Baca juga