Soal Izin Black Zone Keluar Duluan, Mantan Wabup Karawang: Itu Onani Konstitusi

Mantan Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari

KARAWANG-Mantan Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Jimmy Ahmad Zamakhsyari turut berkomentar ihwal ribut-ribut plotting area black zone di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.

Dia berpendapat, tidak seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terburu-buru memberikan izin lokasi terhadap perusahaan pengelolaan limbah B3 untuk perencanaan black zone.

Sementara draft Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang saja hingga kini belum diserahkan ke DPRD. “Itu onani konstitusi namanya, onani konstitusi, pemaksaan kepentingan untuk mencapai orgasme yang diinginkan,” tegas Jimmy melalui sambungan telepon, Rabu, 13 Desember 2023.

Jimmy menilai, izin lokasi black zone sepatutnya gugur secara konstitusi sampai kemudian disetujui oleh DPRD dalam bentuk Perda perubahan RTRW. Meskipun, sambung dia, penerbitan izin ini didasari pertimbangan teknis (Pertek) Pertanahan Nomor 3 tahun 2021.

“Atas nama konstitusi harus dibatalkan terlebih dahulu, tata ruang itu kitab suci peraturan perundangan untuk menata ini pertaniannya, industrinya, migasnya umpamanya, perumahannya. Nah ini wajib di-cancel sampai disetujui oleh DPRD,” jelas Jimmy.

Jimmy bilang, dia sebetulnya setuju dibangunkan plotting area black zone di Karawang. Mengingat hal itu dipastikan akan berimbas positif terhadap pendapatan daerah.

Karena sejauh ini, limbah B3 dari pabrik industri, rumah sakit di Karawang semuanya dikontraktualkan dengan perusahaan yang ada di Bogor maupun Bekasi.

“Saya setuju Karawang memiliki black zone, tetapi pertama harus pertimbangkan aspek perundang-undangan, kedua lingkungan dan sosial, jangan dekat perkampungan, harus betul-betul stetil. Itu yang utama. Karena jangan sampai ketika sudah dibangun malah menimbulkan yang tidak baik,” tegasnya.

Bikin jengkel Ketua DPRD

Ketua DPRD Karawang, Budianto jengkel bukan main ketika mengetahui kabar pihak eksekutif memberikan izin lokasi black zone untuk perusahaan pengelola limbah B3.

Alasannya, draft Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang saja hingga kini belum diserahkan ke DPRD.

“Saya juga mendengar itu (black zone). Katanya di sana rencananya mau diperuntukan buat area penimbunan limbah B3. Yang saya gak paham, ketika area itu baru usulan eksekutif yang dituangkan dalam draft Raperda RTRW, masa sih izin sudah diberikan ke perusahaan yang akan mengelolanya?” tanya Budianto keheranan, Selasa, 12 Desember 2023.

Bila hal itu terbukti benar, ia menilai pihak eksekutif sudah offside. DPRD, sebut dia, hanya dijadikan lembaga ‘stempel’ untuk mengesahkan apa yang sebelumnya sudah diatur oleh pihak-pihak tertentu di Pemkab Karawang dalam Raperda Perubahan RTRW.

“Perizinannya, kalau benar sudah ada, ini perlu kami telusuri. Yakinlah, kalau draft raperdanya dah masuk ke kami (DPRD), kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungan akan menjadi prioritas pertimbangan,” bebernya.

Alasan dibuat di Karawang

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya memang mengusulkan agar ada area blackzone dalam Perda RTRW yang akan datang. Area itu disiapkan agar limbah B3 dari Kawasan Industri yang ada di Karawang dan sekitarnya bisa terkelola dengan baik.

“Berdasarkan Karawang dalam Angka 2019 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, ada sekitar 2.168 pabrik di Karawang. Tidak bisa dipungkiri industri tersebut akan menghasilkan limbah B3,” kata Wawan.

Sejauh ini, sambung dia, belum ada perusahaan pengolah limbah yang maksimal memusnahkan limbah B3. Sementara beberapa jenis limbah B3 atau residunya dikirim untuk dimusnahkan ke perusahaan di Bogor atau Jawa Tengah.

Atas dasar itu, kata Wawan, pihaknya harus memastikan limbah B3 dimusnahkan secara maksimal atau tidak ada penyelewengan saat dalam pengangkutan (pendistribusian).

“Kami, Pemkab Karawang siapkan tata ruang untuk pengolahan limbah B3. penentuan lokasi blackzone tidak serampangan, harus ada kajian-kajian lingkungan terlebih dahulu,” kata Wawan.

Dijelaskan, penyiapan area blackzone terpilih di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Sebab kapadatan tanah di lokasi itu sangat cocok untuk tempat pengolahan limbah B3.

“Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) permeabilitas minimal 10 minus 6 sentimeter per detik. Sementara di Desa Karanganyar permeabilitasnya 10 minus 10 atau sangat padat sekali,” kata Wawan.(red) 

Baca juga

Leave a Comment