Siswi SMA Tiga Hari Dicabuli Pria Kenalan Facebook

KARAWANG – Tiga hari tidak pulang, siswi SMA mengaku menjadi korban pencabulan pria warga Dusun Krajan, Kelurahan Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Pelaku , MRD, mencabul siswi KL, setelah merayu dan mengelabuinya yang dikenalnya melalui jejaring Facebook.

Sejak awal berkenalan awal Desember 2021 pelaku yang mengaku sering intens berkomunikasi via aplikasi messenger facebook, berhasil mengajak korban untuk bertemu muka.

“Pelaku MRD mengajak KL (korban) main ke kontrakannya,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/12/21).

Sejak itu, tutur Oliestha korban dirayu agar mau menginap selama 3 hari (14-16/12) di kontrakan pelaku di Dusun krajan I, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

“Saat itulah terjadi
Pencabulan dan persetubuhan,” ucapnya.

Menurut Oliestha, tiga hari kemudian korban pulang, pihak keluarga yang khawatir bertanya perihal tidak pulangnya korban.

“Korban mengaku dicabuli oleh pelaku selama tiga hari sekitar delapan kali saat menginap di rumah kontrakan pelaku,” kata Oliestha.

Menurut Oliestha, mendengar pengakuan korban, kemudian orang tua korban membuat laporan polisi : LP / B- 1800 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JABAR /, tanggal 17 Desember 2021. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya.

“Telah dilakukan visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Pelaku terancam pidana Pasal 81-82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (ans)

Baca juga