Sempat Sandra Anak dan Istri, Pelaku KDRT Berhasil Diciduk Polres Purwakarta

AKBP Martinus

PURWAKARTA-Polres Purwakarta ciduk seorang pria berinisial AIP (30) warga Tegalmunjul Kecamatan Kota Purwakarta akibat lakukan penganiaan terhadap istri serta berniat membuang anak laki- lakinya yang berusia 10 tahun ke bantaran sungai disekitar tempat tinggalnya.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, anggota SatReskrim yang menerima laporan pada 23 Januari 2020 lalu, segera ke lokasi untuk melakukan upaya penindakan.

“Saat tim ke lokasi masyarakat sudah berkumpul termasuk Babinkamtibmas dan Babinsa setempat, namun masyarakat kesulitan melakukan penindakan karena istri dan anak pelaku sedang dalam penyandraan pelaku,” kata Kapolres, Rabu (12/2/2020).

Dengan perhitungan yang matang, lanjut Kapolres, Tim Satreskrim pun mendobrak bagian pintu belakang rumah pelaku serta berhasil mengamankannya.

“Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, anggota kami justru menemukan Narkoba jenis Shabu seberat 6, 36 gram siap edar beserta alat hisapnya (Bong- red),” ungkapnya.

Diketahui, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Sat Reskrim pun segera berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menambahkan, sejak lama pelaku AIP merupakan sudah menjadi target operasi Satuannya.

“Ternyata memang pelaku ini sudah masuk dalam target target pencarian orang karena seorang pengedar narkoba di wilayah Munjul dan Kota Purwakarta” ungkapnya.

Lebih jauh, Kasat Narkoba mengungkapkan, barang bukti yang disita sebanyak 6,36 gram shabu dari tangan pelaku merupakan sisa dari jumlah sebelumnya sebanyak 10 gram. Pelaku masuk dalam target satuannya bersama bandar lainnya atas nama Paul yang sudah masuk target sejak setahun lalu.

“Seharusnya barang yang ditemukan sebanyak 10 gram shabu, tapi mungkin pelaku sudah menjualnya sebagian, dan pelaku mendapatkan barang tersebut dari Paul yang sudah menjadi target kita selama ini,” pungkasnya.

Diketahui, terkait perkara Narkoba pelaku ini bakal dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara, perkara lainnya tentang KDRT masih dalam tahap penyidikan SatReskrim Polres Purwakarta.(wes/zak)

Baca juga

Leave a Comment