Residivis Predator Anak Kembali Berulah, Lima Bocah di Kotabaru Jadi Korban

KARAWANG– AW (58), seorang predator anak asal Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang ditangkap tim Sanggabuana Kepolisian Resor Karawang karena mencabuli lima anak di lingkungan tempat tinggalnya. Tersangka ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dan sempat mendekam dalam penjara selama 10 tahun.

“Tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang. Saat ini sudah ada 5 anak yang melapor sebagai korban, usianya bervariasi antara 7 hingga 12 tahun,” ujar Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers kasus itu di Aula Mapolres setempat, Jumat (18/8/2023).

Dijelaskan Wirdhanto, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menjebak korbannya dengan iming-iming permen dan uang. Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tuanya.

Setelah menemukan korban, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orangtuanya saat situasi rumah sedang sepi.

“Awalnya ada orang tua korban yang melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya,” kata Wirdhanto.

Dijelaskan, dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan. Dia pernah dipenjara di Cirebon dalam kasus yang sama. Saat itu korbannya ada tiga anak.

Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih terus mengangkat kasus tersebut. “Sementara sudah lima orang tua yang melapor. Semuanya merupakan tetangga pelaku,” katanya.

Wirdhanto berharap para orang tua yang putri-putrinya menjadi korban pelaku, segera melapor. Identitas korban dipastikan dijaga kerahasiaannya.

“Adapun pasal yang kami sangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” kata Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi dan memantau anak-anaknya ketika berada do luar rumah. Bahkan, ketika ada di rumah jangan tinggalkan anak-anak sendirian.(red)

Baca juga

Leave a Comment