
Rahmat Effendi
BEKASI-Wali Kota Bekasi Rahmat Rahmat Effendi mengaku tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi toko atau tempat usaha di luar yang dikecualikan yang melanggar aturan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II yang akan diterapkan di Kota Bekasi.
Pria yang akrab disapa Pepen itu berharap PSBB tahap II dapat lebih maksimal menekan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Untuk itu pelaksanaan PSBB tahao II ini akan dilaksanakan lebih ketat.
Dia meminta pemilik toko patuhi anjuran pemerintah, jangan sampai tetap melaksanakan aktivitas usaha meski di luar kategori usaha yang dikecualikan.
“Saya kemarin keliling di jalan Jatiwaringin, sudah seperti biasa, padahal kan ada delapan jenis usaha yang dikecualikan seperti minimarket, pasar tradisional, pom bensin, energi PLN, tapi kalau (jenis usaha) biasa ya wajib tutup harusnya,” tegas dia, Kamis (30/4/2020).
Adapun untuk minimaket dan pasar tradisional jam operasionalnya pun sudah dibatasi.
“Pasar tradisional juga sudah kita batasi, pasar malam yang bukanya dari jam 2 dini hari cuma boleh hingga jam 5 pagi. Terus pasar yang biasa dari sore sampai malam, kita batasi dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore,” tegas dia.(red)
