
Kantor Pemkab Cianjur
CIANJUR-Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada Jumat (29/5/2020) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan kembali membuka perkantoran untuk melayani masyarakat. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan masuk seperti biasa mulai Selasa (2/6/2020).
“Sesudah ditetapkan zona biru oleh Gubernur Jawa Barat, semua perkantoran dibuka dan ASN bekerja seperti biasa mulai Selasa (2/6/2020),” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur Budi Rahayi Thoyib seperti dilansir Ayobandung, Minggu (31/5/2020).
Tetapi, terang Budi, pelonggaran ini bukan berarti para pekerja bebas seperti biasa. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tidak boleh lengah, segala protokol kesehatan tetap dilaksanakan setiap OPD. Lantaran secara nasional masih pandemi Covid-19,” ujarnya.
Beberapa protokol kesehatan yang dijalankan di antaranya setiap ASN wajib memakai masker, menjaga jarak, selalui mencuci tangan. dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk kantor.
“Tidak hanya pegawai saja, masyarakat yang akan masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya dan wajib memakai masker. Selama di kantor juga harus tetap menjaga jarak,” tandasnya.(red)
