
ilustrasi
BEKASI-Meski Kota Bekasi tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat masih ada 49 perusahaan tetap beroperasi.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan 49 perusahaan ini tetap beroperasi dikarenakan telah mengantongi izin usaha dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Perusahaan yang diberikan izin ini di luar dari industri yang dikecualikan, misalnya industri strategis yang saling berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
“Jadi ada izin Kemenperin, kemungkinan jumlahnya bisa bertambah. Untuk persyaratan sektor-sektor tertentu,” kata Ika seperti dilansir Wartakota, Rabu (22/4/2020).
Meskipun demikian puluhan perusahaan tersebut tetap diawasi setiap hari. Semua aktivitas wajib memperhatikan protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker, lokasi tempat cuci tangan dan tetap memperhatian jaga jarak.
“Harus benar-benar perhatikan protokol kesehatan. Apalagi lebih memastikan lagi direncanakan bakal dilakukan rapid test sampel secara acak ke pegawai perusahaan,” ungkap dia.(red)